Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra. Politikus Golkar ditangkap setelah mengonsumsi sabu bersama teman perempuannya berinisial LOS (19) di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
"Ini nanti kami akan kembangkan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
Wirama ditangkap dari hasil pengembangan terhadap penangkapan bandar narkoba berinisial NYA alias NC (28) dan LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah lama menjadi target operasi dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
Menurut Argo, NWA diduga mendapatkan sabu dari narapidana berinsial A yang telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, barang ini (sabu) berasal dari LP Cipinang, dengan bandar berinisial A, untuk sementara," kata dia.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gidion Arief Setyawan menambahkan sabu yang didapatkan Wirama dari istri NYA.
"Dia kan dapat dari istri N," kata Gidion.
Wirama bisa membeli sabu-sabu kepada jaringan bandar narkoba di Jakarta karena sudah lama berteman dengan dengan NYA.
"Jadi memang ini sudah berkawan," kata dia.
Gidion juga menyampaikan sebelum berangkat kunjungan kerja ke Jakarta, Wirama sudah mengontak LP.
"Sebelum datang ke sini (Wirama) sudah komunikasi," katanya.
Gidion menyampaikan penyidik masih mendalami proses pembelian sabu yang dilakukan Wirama, apakah dilakukan dengan jumlah banyak atau tidak.
Pasalnya, saat Wirama ditangkap bersama LOS (19), polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Itu yang masih pendalaman. Barang sekali pakai habis, berati tak beli dalam jumlah banyak," kata Gidion.
"Ini nanti kami akan kembangkan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
Wirama ditangkap dari hasil pengembangan terhadap penangkapan bandar narkoba berinisial NYA alias NC (28) dan LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah lama menjadi target operasi dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
Menurut Argo, NWA diduga mendapatkan sabu dari narapidana berinsial A yang telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, barang ini (sabu) berasal dari LP Cipinang, dengan bandar berinisial A, untuk sementara," kata dia.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gidion Arief Setyawan menambahkan sabu yang didapatkan Wirama dari istri NYA.
"Dia kan dapat dari istri N," kata Gidion.
Wirama bisa membeli sabu-sabu kepada jaringan bandar narkoba di Jakarta karena sudah lama berteman dengan dengan NYA.
"Jadi memang ini sudah berkawan," kata dia.
Gidion juga menyampaikan sebelum berangkat kunjungan kerja ke Jakarta, Wirama sudah mengontak LP.
"Sebelum datang ke sini (Wirama) sudah komunikasi," katanya.
Gidion menyampaikan penyidik masih mendalami proses pembelian sabu yang dilakukan Wirama, apakah dilakukan dengan jumlah banyak atau tidak.
Pasalnya, saat Wirama ditangkap bersama LOS (19), polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Itu yang masih pendalaman. Barang sekali pakai habis, berati tak beli dalam jumlah banyak," kata Gidion.