Suara.com - Kelompok Indonesia waras sebut Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengalami sindrom gagal paham ketika mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu tindakan DPR tersebut dinilai telah menghina akal sehat rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan yang sah.
"DPR sedang mengalami 'sindrom gagal paham', sebab pembentukan angket terhadap KPK bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3," kata koordinator Kelompok Indonesia Waras Sys Ns di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Kata dia Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut sudah sangat tegas menyebutkan bahwa hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan ini sangat jelas menyatakan, penggunaan hak angket oleh DPR ditujukan kepada eksekutif, bukan kepada penegak hukum. Kami waras, karena itu kami mengetahui dan mengerti bahwa KPK adalah institusi penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK
Karena itu, Koordinator kelompok yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tersebut mempertanyakan tujuan DPR soal hak angket tersebut.
"Lalu apa substansi angket DPR terhadap KPK? Ada dua hal, yakni tentang kebocoran informasi dan konflik internal. Kami sangat waras. Sebaliknya DPR gagal paham, sehingga tidak mampu lagi memahami bahwa yang mereka maksudkan adalah hal teknis yang tidak perlu diangketkan," kata Sys.
Dia pun menilai bahwa angket adalah kedok dan alat bagi DPR untuk membungkam bahkan membunuh KPK. Sebab, kalau kembali ke dasar hukumnya, Pasal 201 UU MD3 juga sudah menegaskan bahwa panitia angket harus berasal dari semua fraksi di DPR, bukan hanya sebagian besar.
"Tetapi demi kepentingan pribadi dan komplotan, tanpa nurani DPR mengakali aturan, dan ingin mengubah UU demi akal bulus DPR lalu dinyatakan sah. Kami waras, sehingga kami malu memiliki wakil seperti DPR. Ingatlah, kami rakyat waras, tak mau dibodohi," katanya.
Baca Juga: DPR Ancam KPK Jika Tak Izinkan Miryam Datang ke Pansus