Suara.com - Polisi menyebutkan anggota DPRD Tabanan Bali, I Nyoman Warama Putra, mendapat pasokan sabu-sabu berasal dari LP alias OC (32), istri bandar ekstasi berinisial NYA alias NC (28) yang sudah menjadi target operasi penangkapan.
"Dia kan dapat dari istri N," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gidion Arief Setyawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, Wirama bisa membeli sabu kepada jaringan bandar narkoba di Jakarta karena sudah lama berteman dengan dengan istri NYA.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum TNI Rampok Rumah Juragan Kambing
"Jadi memang ini sudah berkawan," tukasnya.
Gidion juga menuturkan, sebelum berangkat kunjungan kerja ke Jakarta, politikus Partai Golkar itu juga sudah mengontak LP.
Kekinian, kata dia, penyidik masih mendalami proses pembelian sabu-sabu yang dilakukan Wirama apakah dilakukan dengan jumlah banyak atau tidak.
Pasalnya, saat digeledah bersama tunangannya berinisial LOS (19) di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017), polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Itu yang masih pendalaman. Barang sekali pakai habis, berarti tak beli dalam jumlah banyak," kata Gidion.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Perpanjangan Cuti Lebaran 1438 H
Penangkapan Wirama merupakan hasil pengembangan polisi terhadap bandar ekstasi berinisial NYA alias NC (28) dan LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
Dari penggeledahan di rumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.
Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Di hotel tersebut, ternyata polisi menemukan Wirama sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, alat hisap sabu dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.