Jokowi Teken Keppres Perpanjangan Cuti Lebaran 1438 H

Kamis, 15 Juni 2017 | 17:40 WIB
Jokowi Teken Keppres Perpanjangan Cuti Lebaran 1438 H
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla didampingi Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo membayar tzakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H dan hari raya Natal. Untuk cuti atau libur lebaran tahun ini diperpanjang selama 8 hari, yakni dimulai dari H-3.

"Presiden telah menandatangani Perppres No 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi PNS. Tanggal yang diliburkan untuk cuti bersama adalah tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Sedangkan tanggal 24-26 Juni dianggap merupakan bagian dari jatah libur lebaran yang sudah menjadi rutinitas tahunan. Penambahan hari cuti bersama itu diputuskan oleh Pemerintah, yang pertama untuk mengatur aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal PNS tidak masuk kerja setelah libur lebaran dengan alasan tak dapat tiket kereta, bus atau pesawat untuk kembali dari kampung halaman.

"Supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja karena alasan persoalan transportasi dan sebagainya," terang dia.

Dia menjelaskan dalam pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017‎ yang mengatur cuti bersama PNS memungkinkan Presiden untuk mengaturnya. Dengan ditambahnya waktu libur lebaran dengan cuti bersama menjadi satu pekan lebih, salah satu tujuannya agar terjadi distribusi ekonomi dari pusat ke daerah. Sebab dengan lamanya waktu libur, banyak orang yang mudik ke kampung halamannya.

"Harapannya adalah terjadi distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ke daerah. Dan memberi kesempatan PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lain sebagainya," jelas dia.

Namun bila nanti setelah cuti bersama lebaran masih ada PNS yang libur dan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi berat.

"Kalau dari tanggal 23 sampai 30 Juni kemudian nambah (libur), ya PNS akan diberikan sanksi berat‎, karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI