Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi mengingatkan KPK setuju mendatangkan tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK.
Jika KPK tidak mau, DPR mengancam lembaga antirasuah itu dengan tuduhan menyandera. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyarankan Miryam tidak perlu menghadiri undangan yang dilakukan Panitia Khusus Angket KPK.
"Itu bisa dikenakan pasal penyanderaan. Jadi harus hati hati," kata Taufiqulhadi di DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, KPK dan DPR harusnya saling menghormati antar sesama lembaga. Pansus Angket KPK ini bekerja dalam lembaga konsitusi. Dia berharap KPK bisa kooperatif terhadap kerja dari Pansus Angket KPK.
"Saya berharap harus dihormati kalau tidak dihormat itu adalah upaya menggerus sebuah institusi yang diberi wewenang konsititusi. Itu tidak boleh terjadi. Jadi jangan melihat hal tersebut secara sepihak," kata dia.