Suara.com - Polisi menangkap Anggota DPRD Tabanan, Bali I Nyoman Wirama Putra lantaran positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, seusai ditangkap bersama tunangannya berinisial LOS (19) di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Wirama sebenarnya datang ke Jakarta untuk kunjungan kerja terkait acara bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Kepemiluan yang dijadwalkan selama empat hari.
"Dalam rangka ke Jakarta ada kegiatan, kemudian telah selesai kegiatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK
Melalui hasil pemeriksaan, kata Argo, Wirama mengakui baru kali pertama menjajal sabu-sabu. "Pelaku ngakunya nyabu sedikit," kata dia.
Namun, Argo menyampaikan polisi tidak langsung percaya, karena dari hasil tes urine, Wirama sudah cukup lama mengonsumsi sabu.
Argo menuturkan, polisi masih menunggu proses penilaian untuk menentukan status politikus Partai Golkar tersebut.
"Ini masih kami dalami ya, kalau memang pemakai, kami masukkan pusat rehabilitasi. Kalau ada barbuk (barang bukti) kami lanjutkan penyidikan," jelasnya.
Penangkapn Wirama merupakan hasil pengembangan polisi terhadap bandar ekstasi berinisial NYA alias NC (28) dan LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga: Minta Putuskan Bastian, Aksi Bela Islan Digelar 16 Juni
Melalui penggeledahan di rumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.