Sama halnya dengan Komnas HAM, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP memasukan Pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat. Akibatnya, banyak terjadi perubahan yang cenderung melemahkan peran undang-undang khusus tersebut.
"Intinya tipsus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pemdekatan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan nasyarakat ketimbang pidana," kata Anggota Aliansi Reformasi KUHP Supriyadi Widodo Eddyono.
Kata dia, saat ini pembahasan rancangang KUHP sudah hampir selesai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja pada tanggal 13 Juni 2017 kemarin. Saat ini kata Widodo, Panja sudah memerintahkan tim khusus dan tim penyusun segera bekerja untuk menyelesaikan hasil pembahasan panitia kerja RKUHP.
Oleh karena itu ICJR mendesak seluruh lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk merespon langkah pemerintah dan DPR terkait RKUHP tersebut. Seperti Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Jika Dipanggil Pansus, KPK Belum Bersikap Apakah Pergi atau Tidak