Dalam kasus ini, Nyoman bersama teman wanitanya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan NYA dan istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).