Digugat Putrinya, Kakek Bola ke Pengadilan Bawa Kain Kafan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2017 | 14:13 WIB
Digugat Putrinya, Kakek Bola ke Pengadilan Bawa Kain Kafan
Ilustrasi ritual sumpah pocong. [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhamad Bola harus dalam-dalam mengubur impiannya untuk bisa hidup tenang  di masa senja usianya. Sebab, kakek berusia 74 tahun itu justru harus berseteru dengan anak dan menantunya di pengadilan.

Bola adalah warga Desa Ranggasolo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia digugat anak kandungnya, Jahari, dan sang menantu bernama Arsad Sulaiman.

Ia dugugat secara perdata oleh sang putri, Jahari, dan Arsad, atas dugaan menduduki lahan seluas 1.564 meter persegi yang diklaim milik mereka berdua.

Baca Juga: Jurnalis TV Australia Tertembak saat Meliput di Marawi

Dalam materi gugatan, Jahari dan Arsad menuntut ganti rugi dari Bola senilai Rp216 juta dan meminta pengadilan mengusir Bola dari tanah mereka.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima sejak Rabu (7/6/2017) pekan lalu.

Ketika Bola dan seterunya kembali disidang, Rabu (14/6), pria uzur tersebut membawa kain kafan ke dalam ruang persidangan.

Bola sengaja membawa kain kafan untuk menantang putri dan menantunya melakukan sumpah pocong di hadapan majelis hakim.

"Sudah sejak dulu saya menantang mereka berdua sumpah pocong. Tapi mereka malah menggugat di pengadilan. Saya siap disumpah, karena saya yakin tanah itu milik saya,” tutur Bola, Rabu.

Baca Juga: Digigit Ular, Suami Gigit Tangan Istri agar Mati Bersama

Bola yang datang ke pengadilan ditemani tiga anak lainnya, Yusran, Rukmini, dan Farid, menuturkan, tanah yang diklaim milik Jahari dan Arsad itu sudah ia miliki dan tempati sejak puluhan tahun silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI