Suara.com - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 28.757,80 gram atau 28 kg sabu dan 167 butir pil ekstasi di Lapangan Parkir BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).
"Total sabu sebenarnya 28,824,30 gram disisihkan 66,50 gram untuk kepentingan lab. Ekstasi totalnya itu ada 173 butir, disisihkan 6 butir. Itu juga untuk kepentingan lab," kata Kepala BNN, Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).
Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari tiga kasus berbeda. Pertama, yaitu paket kiriman sabu tujuan Nusa Tenggara Barat yang berhasil digagalkan BNN.
"Petugas BNNP Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan paket itu akan dikirim dari Pontianak menuju Nusa Tenggara Barat," ujar Budi.
Baca Juga: Anggota DPRD Tabanan Ditangkap karena Narkoba
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan controlled delivery ke sebuah daerah di Mataram, NTB. Petugas berhasil membekuk WEN (48) yang memesan sabu, 29 April 2017 di daerah Jalan Jendral Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mataram.
"Selain itu petugas juga menangkap para pelaku lainnya, yaitu HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini petugas menyita sabu seberat 1.515.3 gram," ucap Budi.
Kedua, yaitu kasus peredaran sabu dan ekstasi di Bekasi. Ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi natkotika di kawasan Bekasi. Petugas BNN lalu melakukan penyelidikan yang mendalam.
"Pada tanggal 6 Mei 2017 petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi. Dari tangan NY petugas menyita sabu seberat 337 gram dan ekstasi 173 butir," tutur Budi.
Ketiga, yaitu pengungkapan sabu dalam kotak pendingin ikan laut. BNN bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia- Aceh dan Medan dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ridho Rhoma Disidangkan Usai Lebaran
"Lim orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara," ujar Budi.