KPK Kembali Periksa Gamawan Fauzi di Korupsi e-KTP

Kamis, 15 Juni 2017 | 10:40 WIB
KPK Kembali Periksa Gamawan Fauzi di Korupsi e-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait korupsi e-KTP. Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kalau sekarang diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).

Sebelumnya Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, dan Andi Agustinus sendiri. Berbeda dengan Miryam dan Andi yang berkasnya perkaranya masih terus dilengkapi, Irman dan Sugiharto tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK aetelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktof dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan senumlah pertemuan dengan tersakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa 4 Direktur Hari Ini

Sememtara dalam proses pengadaan, Andi didiga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor.20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI