Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengeluarkan sejumlah kebijakan setelah temuan Badan Narkotika Nasional terkait sel tahanan mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Di antaranya, mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Kunto Wiryanto dari jabatannya. Selain itu, memberhentikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang Sugeng Hardono.
"Hari ini Kalapasnya saya sudah tanda tangani untuk dinon-job-kan. Yang kedua, kepala kesatuan pengamanan lapas juga dinon-job-kan, itu ditandatangani Sekjen (KemenkumHAM)," ujar Yasonna usai buka bersama di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Keputusan ini diambil setelah KemenkumHAM melakukan evaluasi. Selain itu, pengakuan Kalapas Cipinang Kunto Wiryanto yang tidak pernah melihat kemewahan sel tahanan tersebut.
"Kalapasnya bilang nggak pernah lihat, nggak benar, ya berarti itu dia tidak melakukan tugas dan fungsinya," jelas Yasonna.
Baca Juga: Ada Sel Mewah di Cipinang, Fadli Minta Kemenkumham Dievaluasi
"Nanti orang orang yang terlibat akan saya sanksi berat kemudian dipindah jauh-jauh," tegasnya.
Sedangkan penghuni sel tahanan itu, Haryanto Chandra alias Gombak, juga sudah dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna mengatakan, Chandra akan ditempatkan sel khusus di Lapas Nusakambangan.
"Si Chandra-nya itu, napinya kan dibawa ke BNN, nanti ta pindahin ke Nusakambangan, di sel khusus, sesudah BNN kembalikan ke kita," imbuhnya.
BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6).
Baca Juga: Menkumham: Tahanan Kabur di Pekanbaru Terbesar Sepanjang Sejarah
Selain itu, menemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop, satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dan satu unit token.