Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan alasan Divisi Hubungan Internasional Polri tak mengabulkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.