Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menentang pernyataan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud tidak setuju terhadap pernyataan Yandri, yang intinya mengatakan hak angket tidak akan pernah terjadi jika menunggu semua fraksi menyetujuinya.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN. Itu kan hanya persepsi pribadi dia,” kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga: Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR
Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara seluruh Indonesia tersebut mengatakan, hak angket bisa digunakan kalau pemerintah diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.
Dengan begitu, maka setiap fraksi pasti mengirimkan perwakilannya. Sebaliknya, kalau ada fraksi yang tak mengirimkan wakil, itu pertanda situasi tak serius.
"Urusan penggakuan Miryam yang mengaku ditekan, itukan hal biasa saja, tidak ada yang gawat. Semuanya bisa dibuktikan melalui persidangan, jadi apanya yang genting atau strategis? Sama sekali tidak berpengaruh bagi masyarakat,” tuturnya.
Bahkan, Mahfud mengklaim penggunaan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus DPR untuk menyelidiki KPK banyak dinilai bermuatan politis.
"Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam, tapi ada soal lain, itu tidak boleh. Karena hak angket itu harus fokus terhadap apa yang mau diselidiki. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus, itu tidak boleh, tidak adil secara hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Perampok Sadis yang Bunuh Davidson Sudah Ditangkap