Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Miryam S Haryani, tidak hadir kalau dipanggil Panitia Khusus Angket DPR (Pansus KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, berkas perkara Miryam akan segera disidangkan. Karenanya, informasi yang dimiliki Miryam dan ingin didapat Pansus KPK sebenarnya bisa didapatkan di dalam persidangan.
Informasi yang dimaksud ialah, rekaman pengakuan Miryam kepada penyidik KPK bahwa dirinya ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Baca Juga: Gagal 'Pecah Telur' dari Lee Chong Wei, Begini Reaksi Tommy
"Miryam segera disidangkan. Nah, di persidangan itu, rekaman Miryam bisa diperdengarkan. Kalau rekaman itu dibuka di luar sidang kan tidak boleh,” tutur Agus, seusai menghadiri buka bersama di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Agus menegaskan, Miryam mengakui adanya tekanan dari beberapa Anggota Komisi III dalam berita acara perkaranya. Hal itu bisa diketahui dari rekaman saat Miryam diperiksa.
Terkait Pansus KPK, Agus menuturkan lembaga antirasuah yang diampunya baru akan bersikap pada Kamis (15/6) besok.