Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum guru honorer, yang diduga sebagai pelaku sodomi anak di wilayah kota setempat.
"Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari para korban melapor ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Rabu (14/6/2017).
Dia mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial RS (23) Guru Honorer, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD
Ia ditangkap saat berada di wilayah Banjarmasin Timur, pada Selasa (6/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Ade menuturkan, korban kebejatan RS tersebut sementara ini yang sudah melapor ke polisi sebanyak dua orang. Kedua korban tersebut berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku mulai melakukan aksi sodominya pada tahun 2015 dan terdapat satu korban. Sedangkan pada 2016 hingga 2017 juga terdapat satu korban, jadi total korban sebanyak dua orang anak," ucap alumni Akpol 2006 itu.
RS kekinian sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur. RS dijerat pasal 82 ayat 2 UU 35 th 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anaknya, agar tidak menjadi korban dari predaktor anak. Kami juga meminta orangtua cepat lapor apabila mengetahui adanya perbuatan pidana," pintanya.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama