Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

Rabu, 14 Juni 2017 | 18:28 WIB
Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai menjenguk penyidik KPK, Novel Baswedan, di Rumah Sakit Mata, Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sementara soal prosedur, peresmian panitia khusus sebagai tindaklanjut hak angket terhadap KPK itu juga diduga kuat melanggar undang-undang. Kalau membaca di media massa, pansus itu disahkan secara sepihak,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI