Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pelanggaran HAM berat. Di dalam termuat kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejatahan agresi.
Hal ini untuk menggantikan Undang-undnag Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang ada saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan kejahatan genosida merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki asas-asas khusus. Oleh karena itu, perlu juga hukum acara dan aturan yang khusus.
"Segera susun RUU tentang kejahatan genosida," kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga: Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP
Pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah membahas RUU KUHP yang di dalamnya juga tercantum soal tindak pidana pelanggaran HAM berat. Namun, hal ini dirasa tidak tepat, karena kejahatan genosida dan yang lainnya merupakan kejatan paling serius dan merupakan urusan komunitas internasional.
"Karena itu, Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genosida dalam RKUHP," katanya.
Ia menjelaskan unsur-unsur kejahatan genosida membutuhkan pengaturan yang lebih rinci yang kemudian dapat menjelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk perbuatan jenis kejahatan ini. Pengaturan tersebut akan sulit jika dimasukan dalam RUU KUHP.
Kemudian, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genosida memiliki cukup banyak kekhususan yang berbeda dari hukum pidana pada umumnya.
Bagaimana penyelidikan dan penyidikan dimulai, kapan kejahatan tersebut dipandang telah ada, institusi yang terlibat di dalam proses penegakannya, mekanisme rehabilitasi bagi korban juga sangat khas dan berbeda.
Baca Juga: Komnas HAM: Mari Tutup Kegaduhan Nasional
"Menjadi lebih praktis jika pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat khusus," kata Roichatul.