Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Diadili di Penjara

Siswanto Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 16:01 WIB
Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Diadili di Penjara
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, bakal berlangsung di Penjara Wanita Kajang tempat keduanya ditahan, Jumat (16/6/2017).

Rencana sidang di penjara tersebut terdapat dalam dua lembar surat yang ditandatangani Wakil Kepala Panitera Mahkamah Tinggi Shah Alam Mohamad Nasruddin Mohamed.

Dalam surat tertanggal Selasa (13/6/2017) tersebut disebutkan pemindahan dilakukan karena alasan keamanan.

Penerjemah WNI yang ditunjuk Mahkamah, Saiful Aiman Kumalasa membenarkan kalau pengadilan terhadap Siti Aisyah bakal berlangsung di Penjara Wanita Kajang sedangkan rencana sebelumnya di Mahkamah Tinggi 5 Shah Alam.

"Saya sudah ditelepon kepala pengadilan kalau lokasinya dipindah ke Penjara Wanita Kajang," katanya.

Pengadilan di penjara nanti masih berupa proses manajemen kasus (case management) untuk menentukan waktu sidang selanjutnya di Mahkamah Tinggi Shah Alam.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, bernama Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI