Suara.com - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) resmi dimasukkan dalam daftar organisasi teroris global oleh Amerika Serikat.
Dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri AS, Selasa (13/6/2017), MMI dinyatakan sebagai Specially Designated Global Terrorist (SDGT) atau gerombolan teroris khusus.
Pemerintah Negeri Pakde Sam itu menyebut MMI bertanggungjawab atas sejumlah serangan teror di Indonesia yang terkait langsung dengan Al Qaeda dan Front Al Nusra.
“Rakyat AS dilarang berhubungan dengan siapa pun yang menjadi anggota MMI. Selain itu, seluruh aset serta properti MMI yang berada di daerah yuridiksi AS sudah dibekukan,” demikian pernyataan resmi Kemenlu AS.
Baca Juga: Novel Ungkap Curiga ke TIME, Pimpinan DPR Minta Polisi Transparan
MMI ditetapkan sebagai SDGT berdasarkan Pasal 1 huruf b Perintah Eksekutif Nomor 13224. Pasal itu memuat kebijakan daftar hitam bagi setiap warga asing yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS karena aksi teroristik.
Dalam pernyataannya, AS menilai MMI sudah menjadi organisasi teroris yang berbasis di Indonesia sejak didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2000.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah masuk daftar teroris global di AS, beserta organisasi klandestinnya, Jamaah Islamiah.
“MMI memang tak mengakui ISIS sebagai pemimpinnya. Tapi mereka berbaiat kepada Al Qaeda dan Front Al Nusra,” demikian pernyataan Kemenlu AS.
Selain MMI, Kemenlu juga resmi memasukkan nama Marwan Ibrahim Hussayn Tah al Azawi, pentolan ISIS, dalam SDGT.
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Sepeda Motor 'Hantu' di Paris