Dituduh Curi Tas Hermes, TKI Terancam Dipenjara di Singapura

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 14:30 WIB
Dituduh Curi Tas Hermes, TKI Terancam Dipenjara di Singapura
Nurlaela (kiri) TKW asal Indonesia yang dituduh mencuri barang majikannya. Addy Lee pengusaha terkenal Singapura (kanan). [ADDY LEE/Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Namih Nurlaela (40) tenaga kerja wanita asal Indonesia, terancam dijatuhi hukuman penjara karena menjadi tersangka pencurian dua tas eksklusif merek Hermes senilai SGD 24.000 atau setara Rp230,8 juta.

Selain itu, seperti dilansir Straits Times, Selasa (13/6/2017), ia juga disangkakan mencuri pakaian bermerek milik majikannya, yakni Addy Lee, penata rambut artis kenamaan di Singapura.

Nurlaela pada Selasa kemarin, mulai dihadapkan ke muka pengadilan.

Baca Juga: Penembak Mati Italia Gunakan Sepeda Motor Bodong

Dalam persidangan, Nurlaela disebutkan mencuri dua tas Hermes yang masing-masing berjenis Kelly dan Birkin. Masing-masing tas itu berharga SGD12.000 atau setara Rp1115 juta.

“Dia juga mencuri dua jaket dan lima baju saya.Itu dilakukan di apartemen saya, Oceanfront Apartment, Sentosa Cove, tertanggal 11 Juni 2017,” tutur Addy dalam persidangan.

Totalnya, kata pendiri sekaligus bos Monsoon Group Holdings tersebut, Nora—panggilan Nurlaela—menggondol barang-barang miliknya sebanyak empat kotak besar.

“Ketika itu saya tak ada di rumah. Sementara yang ada di rumah hanya dia (Nurlaela). Jadinya, kalau bukan dia yang mencuri, siapa lagi yang mulia,” tuturnya.

Kalau terbukti bersalah, Nurlaela yang tak didampingi pengacara tersebut bakal dipenjara selama tujuh tahun dan diharuskan membayar denda.

Baca Juga: Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Nurlaela bisa dibebaskan kalau ada warga Singapura yang mau menjaminkan uang senilai Rp96 juta atau SGD10.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI