Suara.com - Rencana kebijakan waktu belajar 8 jam perhari dan libur Sabtu-Minggu yang akan dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikritik sejumlah pihak. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan itu dinilai berdampak negatif pada sekolah-sekolah agama, seperti madrasyah dinayah yang dikelola secara swadaya oleh yayasan dan pesantren.
Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku membicaranya dengan Menteri Muhadjir. Dia menyarankan agar kebijakan tersebut jelaskan kepada masyarakat secara utuh. Sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Perlu ada sosialisasi lebih masif, lebih menyeluruh dan utuh kalau kebijakan ini dilaksanakan," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga: Kemdikbud Bantah Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
Menurut dia, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberadaan sekolah-sekolah keagamaan seperti Madrasyah Diniyah. Ia berharap kebijakan itu dibarengi dengan penguatan Madrasyah Dinayah dan Pondok Pesantren. Selain itu, guru-guru di sekolah-sekolah agama diberikan tambahan waktu mengajar.
"Sehingga itu sesuatu yang maslahat bagi Madrasyah Diniyah, bagi Pondok Pesantren, bagi pendidikan-pendidikan keagamaan yang sifatnya informal dan nonformal itu, bukan malah sebaliknya," ujar dia.
Maka dari itu, lanjut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu bekerjasama dengan sekolah-sekolah agama aseperti Madrasah Diniyah tersebut, sehingga kebijakan ini nantinya memberikan dampak positif bagi semua pihak.
"Harapan kami Kemendikbud memberikan pengakuan kepada sejumlah Madrasyah Diniyah, Pondok Pesantren bahwa itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah-sekolah dalam menerapkan (kebijakan) ini," tandas dia.