Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 08:15 WIB
Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR
Yusril Ihza Mahendra sebelum menjalani tes and proper test, di kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (22/5/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, ada jalan keluarnya. Satu-satunya jalan yang tersedia dalam situasi hukum saat ini adalah melalui pengadilan.

Yusril mempersilakan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

"Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya," kata Yusril dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2017).

Baca Juga: Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK," ujar Yusril.

Yusril juga meminta KPK tidak perlu untuk mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

"Inilah saran saya kepada KPK," tutup Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI