"Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus," ujarnya.
Pengembangan penyelidikan polisi usai melakukan penggerebekan berhasil menemukan tiga sepeda motor hasil curian.
"Mereka mengaku telah mencuri motor di 30 TKP lintas kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," kata Shinto.
Saat ini polisi masih memburu Unyil, remaja selain Bendot yang disebut sebagai pentolan Geng Ambengan.
Baca Juga: Dor, Pelaku Curanmor di Bandung Ditembak Mati
"Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggota lainnya diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan, hingga mengantarkan ke penadah di Madura, Jawa Timur," ujarnya.
Shinto memastikan, akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap TKP lainnya dari aksi yang telah dilakukan Geng Ambengan.
"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (Antara)