Suara.com - Tarif Dasar Listrik (kembali mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2017. Kenaikan tarif listrik untuk golongan daya 900VA sebelumnya sudah mengalami kenaikan, per tanggal 1 maret 2017 berlaku sebesar Rp1.034 per KWH. Lalu Per 1 Mei naik kembali menjadi Rp1.352 per KWH dan per tanggal 1 Juli tarif baru menjadi Rp1.467,28 per KWH.
Senator DKI Jakarta Dailami Firdaus menganggap kenaikan tarif dasar listrik ini jelas sangatlah memberatkan rakyat.
"Ini sama saja memindahkan beban kepada rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilaksanakan setelah hari raya idul fitri, dimana masyarakat sedang bersuka cita merayakan kemenangan namun disaat bersamaan sudah disiapkan sebuah pil pahit kembali yaitu kenaikan tarif dasar listrik yang dibarengi dengan kebutuhan untuk anak sekolah," kata Dailami.
Kenaikan tarif dasar listrik listrik ini pasti akan berdampak besar terhadap kebutuhan - kebutuhan lainnya. Pemerintah harus meninjau ulang kembali dan harus lebih peka melihat kenyataan yang ada.
"Apapun alasannya kepentingan rakyat harus didahulukan, banyak yang mengadu ke saya, bahwasannya lonjakan tarif dasar listrik ini sangat memberatkan. Disaat kestabilan perekonomian juga belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan," kata dia.
Seharusnya pemerintah konsen penyediaan lapangan kerja dan perbantuan untuk para pengusaha kecil menengah agar bisa berkembang dan kuat. Jangan seolah-olah subsidi untuk rakyat ini adalah beban pemerintah, kata Dailami.