Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Kak Ema Ungkap Percakapan Mirip Firza Cuma Monolog
Selasa, 13 Juni 2017 | 22:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBRaffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
18:09 WIBREKOMENDASI
TERKINI