Suara.com - Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema, enggan menjelaskan mengenai materi pertanyaan yang disampaikan penyidik Polda Metro jaya, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi, Rizieq Shihab.
Ema keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitsr pukul 20.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir 9 jam.
"Ke pengacara saja langsung," kata Ema di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga: 1.500 Anggota Dishub Disiagakan di Halte TransJakarta
Namun, dia menyangkal kerap menjadi tempat curhat Firza Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Nggak betul," katanya.
Dia juga enggan menjawab pertanyaan seputar dugaan Rizieq memiliki hubungan khusus dengan Firza Husein.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang Ema, karena dalam pemeriksaan, Selasa (6/6/2017) lalu, Ema berhalangan hadir karena alasan sakit.
Keterangan Ema dianggap penting karena diduga mengetahui adanya hubungan antara Firza dan Rizieq Shihab. Sosok Ema juga disebut-sebut merupakan teman curhat Firza.
Baca Juga: Kereta dan Mobil Tabrakan di Senen, Ini Solusi Djarot
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.