Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menerima komentar sejumlah kejaksaan yang menyebut mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap kasus yang nilai uangnya kecil atau recehan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat melakukan OTT, KPK tidak menimbang nilai uang saat berlangsung penangkapan.
"KPK tidak pernah melihat jumlah objek yang di OTT. Ada yang kami mendapatkannya hanya Rp100 juta ada yang Rp10 juta. Tapi yang kami lihat adalah akibat dari praktik itu. Jadi bukan soal nilai uangnya, tapi lihat gambaran besar kasusnya," kata Laode di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga: Mengeluh Sulit "BAB", Lihat Apa yang Ada dalam Perut Lelaki Ini
Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut mencontohkan, sejumlah kasus yang pernah diungkap KPK.
Ia mengatakan, KPK pernah OTT terhadap pelaku korupsi dengan barnag bukti hanya Rp100 juta. Tapi, di balik uang Rp100 juta tersebut, KPK berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah.
"Termasuk yang waktu itu (OTT Jaksa Bengkulu) ada Rp10 juta, tapi yang tak kelihatan ada Rp100 juta, jadi itu yang harus kemukakan. Dalam kasus itu, kami mendapatkan dokumen yang merujuk adanya pembagian uang ke aparat penegak hukum sebesar 1,5 hingga 2 persen dari jumlah anggaran proyek,” terangnya.
Sebelumnya beredar foto oknum Jaksa yang sedang memegang selembar kertas. Pada kertas tersebut terdapat tulisan yang menyindir soal OTT KPK yang nilainya kecil. Seperti kertas yang dipegang oleh seorang jaksa yang berjenis kelamin perempuan bertuliskan:
“Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan, kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTT Recehan.”
Baca Juga: Buntut Chat Sex Rizieq, Ada Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, KPK juga dinilai ingin merusak lembaga kejaksaan dengan penangakpan terhadap pelaku kasus-kasus yang mereka nilai sebagai kasus recehan.