Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menegaskan ada yang salah paham dengan pernyataannya tentang visa kunjungan khusus yang dipakai Rizieq selama berada di Arab Saudi.
"Ha Ha Ha (tertawa), itu keliru (visa unlimited). Jadi yang ada itu visa kunjungan khusus, yang namanya visa tidak ada yang unlimited, yang ada multiple visa," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Kapitra kemudian menjelaskan orang yang memegang visa kunjungan khusus kapan saja boleh datang dan pergi pada masa yang ditentukan dalam visa.
"Visa khusus itu betul keluar masuk Saudi nggak perlu visa baru lagi sampai batas waktunya habis sebagaimana tertera di dalam visa," kata Kapitra.
Istilah visa khusus yang masa berlakunya unlimited heboh dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie sampai ikut berkomentar. Dia mengatakan belum pernah mendengar ada negara yang mengeluarkan visa khusus yang masa berlakunya unlimited.
"Kalau visa unlimited belum pernah dikenal istilah visa unlimited, tapi kalau (visa) residence atau unresidence dikenal, visa multiple dikenal, Indonesia nggak kenal visa unlimited," ujar Ronny kepada Suara.com di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Ronny menyarankan awak media untuk mencari penjelasan tentang informasi tersebut kepada Duta Besar Arab.
"Kalau itu ada (visa unlimited), kita belum tahu negara mana yang mengeluarkannya, negara mana, saya belum tahu, apakah Arab Saudi keluarkan unlimited nanti kita tanya. Nanti bisa tanya sama Dubes (duta besar)," kata dia
"Nanti bisa tanya sama dubes. Kalau memang ada, memang haknya. Kan yang mengajukan (visa) warga kita kepada negara lain, negara lain yang memberikan, pasti ada dasar pertimbangannya. Bisa konformasi ke Dubes," Ronny menambahkan.
Ronny menekankan baru kali ini mendengar ada istilah visa yang masa berlakunya unlimited.
"Kalau kami belum pernah mengenal istilah itu, tapi kalau ada, kalau ada disana, di Indonesia nggak ada," kata dia.
Ronny menambahkan Dirjen Imigrasi akan membantu Polri jika dibutuhkan untuk proses penanganan Rizieq yang sekarang masih berada di Arab Saudi.
"Kepulangan HR (Habib Rizieq) itu kan berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang diproses oleh penyidik Polri, jadi yang sangat berkompeten itu penyidik Polri, imigrasi akan melakukan dukungan bantuan apabila diminta," kata dia.