Suara.com - Buni Yani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait Pasal 32 ayat 1 juncto tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk Pasal 32," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani mengatakan hanya mengerti isi dakwaan Pasal 28 Ayat 2. Menurutnya forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.
"Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu poinnya," katanya.
Itu sebabnya, dia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 20 Juni 2017.
Salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.
Salah satu poin yang dikritisi yakni Pasal 32 Ayat 1 yang secara tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia, saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas tuduhan pasal tersebut.
"Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan akan jadikan sebagai Eksepsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama? '(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta'," kata dia.