Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M ketika itu. V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penangkapan ini terjadi pada 31 Maret 2017.
Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.