Waduh, PNS Ini Nyabu di Bulan Puasa

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 13:02 WIB
Waduh, PNS Ini Nyabu di Bulan Puasa
Sabu-sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap oknum aparatur sipil negara yang mengonsumsi sabu pada bulan suci Ramadan.

"Ada tiga oknum ASN yang ditangkap petugas karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).

Ketiga oknum masing-masing berinisial RU (27), MS (26), dan MT (43). MT tercatat sebagai salah seorang pegawai negeri sipil, sedangkan RU dan MS merupakan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kapolres menjelaskan ketiga oknum ASN tertangkap petugas dalam operasi cipta kondisi yang digelar sejak awal bulan suci Ramadan.

"Mereka itu diketahui petugas kami berpesta narkoba di sebuah tempat, lalu mereka ditangkap, dan hasil tes urine yang kami lakukan, ternyata hasilnya memang positif mengonsumsi narkoba," katanya.

Menurut Kapolres ketiga oknum kini tidak ditahan, melainkan direhabilitasi.

Ini dilakukan karena saat ditangkap yang bersangkutan tidak ditemukan mengantongi bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Ia menjelaskan ketentuan tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam ketentuan itu dijelaskan ada dua macam rehabilitasi narkotika, yakni, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan lain yang juga menjadi pijakan polisi adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Selain menemukan tiga oknum ASN yang terlibat dalam kasus narkoba, petugas juga menangkap dua orang pengguna dari masyarakat umum. Keduanya RS (21) dan FN (21) asal Surabaya.

"Kalau kedua tersangka ini mereka kami tahan, karena lengkap dengan barang buktinya," kata kapolres menerangkan. Budi Suyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI