Pansus Angket KPK, Todung: Bukankah Angket Itu Sebuah Bola Liar?

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 12:54 WIB
Pansus Angket KPK, Todung: Bukankah Angket Itu Sebuah Bola Liar?
Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Todung Mulya Lubis ikut bersuara mengenai bergulirnya panitia khusus hak angket terhadap KPK terkait keinginan DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani menyangkut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

"Angket DPR terhadap KPK akan jalan. Tak adakah jalan untuk membendung hak angket yg jelas akan masuk pada kasus yg sedang disidik?" tulis Todung di Twitter, Selasa (13/6/2017).

Pansus angket sudah menyelenggarakan rapat untuk merumuskan agenda kerja, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, khususnya KPK.

"Apakah KPK akan datang kalau dipanggil oleh DPR? By Law hrs datang sebab jika tak datang akan dituduh contempt of parliament," tulis Todung.

Jika pimpinan KPK datang untuk memberi keterangan, termasuk menyangkut kasus yang sedang disidik, menurut Todung, ini berbahaya bagi penyidikan.

"Bisa disebut contempt of justice," tulis Todung.

"Katanya angket tak akan masuk ke kasus yg sedang berjalan tapi siapa yg percaya? Bukankah angket itu sebuah bola liar?" Todung menambahkan.

Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.

Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI