Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi tersebut pada Senin (12/6/2017) mengadukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota dewan yang menjadi panitia khusus hak angket terhadap KPK atas kasus dugaan melanggar kode etik.
"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi. Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi. Lalu verifikasi materi aduan," kata Dasco, Selasa (13/6/2017).
Koalisi Tolak Hak Angket KPK terdiri dari berbagai LSM, di antaranya Tangerang Public Transparency Watch, Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, dan Indonesia Budget Center.
Usai membuat laporan, aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan MKD harus memeriksa Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus.
Aktivis Pusat Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menjelaskan ada tiga terlapor.
Fahri dilaporkan terkait kepemimpinannya yang dinilai tidak demokratis ketika mengesahkan usulan penggunaan hak angket. Julis mengatakan hak angket disahkan dalma rapat yang tidak kuorum pada 28 April.
Fadli Zon dlaporkan karena dia memimpin rapat pada 7 Juni untuk memilih pimpinan pansus hak angket. Kasus itu diduga melanggar peraturan DPR nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Sedangkan 23 anggota pansus, kata Julius, diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.
Meskipun administrasi laporan harus dilengkapi dulu, Julius berharap MKD memprosesnya.
"Kami masih mempercayai lembaga parlemen DPR ini. Kamis masih mempercayai ada proses di bawah MKD, sehingga itu yang kami kedepankan," ujarnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.