Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.