Djarot Beri Penghargaan ke Swasta yang Bangun RPTRA

Selasa, 13 Juni 2017 | 11:29 WIB
Djarot Beri Penghargaan ke Swasta yang Bangun RPTRA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan kepada pihak swasta yang ikut membangun RPTRA. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan kepada pihak swasta yang ikut membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berterima kasih pada pihak swasta yang mau berkontribusi membangun RPTRA.

"Saya mewakili Pak Basuki Tjahaja Purnama dan warga masyarakat menyampikn ucapan terima kasih. Hidup ini memang harus berbagi," ujar Djarot di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6/2017).

"Setiap manusia dilahirkan menjadi mahkluk sosial. Nggak bisa manusia hidup sendiri, manusia selalu hidup berkelompok. Dan masnusia selalu berdampingan dengegan yang lain," lanjut Djarot.

Baca Juga: Djarot Ingin RPTRA Dilengkapi Buku Braille

Pemerintah Jakarta saat ini sudah meresmikan 186 RPTRA yang dibangun melalui uang swasta dan APBD DKI.

Djarot mengatakan pembangunan RPTRA fokus di pemukiman padat, satu kelurahan bisa dibangun satu sampai dua RPTRA. Dengan begitu, ia mengharapkan warga bisa saling kenal dan bersosialisasi.

"Saya menyampaikan berkali-kali RPTRA itu adalah tempat yang inklusif, bukan yang eksklusif. Semua orang bisa bersosialisasi di situ, berinteraksi di situ. Nggak boleh ada pengkotak-kotakan, nggak bolgeh pengkelompokan di RPTRA," kata Djarot.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dien Emawati menerangkan, dari 186 RPTRA yang sudah diresmikan, 62-nya sumbangan dari pihak swasta.

"Terdiri dari 25 perushaan, 4 Yayasna, 1 swadaya masyarakat. Dan sisanya 143 dari APBD, dan 1 RPTRA dalam kewajiban," ujar Dien.

Baca Juga: Djarot Senang Dapat Sumbangan 20 Ribu Buku untuk RPTRA

186 RPTRA yang sudah bisa digunakan oleh masyarakat itu tersebar di enam wilayah di Jakarta. Dengan rincian, 29 di Jakarta Pusat, 42 di Jakarta Utara, 36 di Jakarta Barat, 39 di Jakarta Selatan, 38 di Jakarta Timur dan 2 di Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI