Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Selasa (13/6/2017).
Mereka diperiksa untuk tersangka Rohmadi Saptogiri terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atas laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
"Para pejabat Kemendes tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan buat tersangak RSG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito, dan Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Diduga keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta.
Baca Juga: Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016. Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017. Sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.