Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab, Selasa (13/6/2017). Pemeriksaan Ema dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Iya kami jadwalkan pemeriksaan (terhadap Ema)," kata penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi
Namun, Ferdy mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah Ema akan datang atau tidak dalam pemanggilan ini.
Baca Juga: Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein
"(Sejauh ini Ema) belum datang," kata Ferdy.
Secara terpisah, pengacara Ema, Mira Zulkarnaen membenarkan adanya surat panggilan kepada kliennya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang membelit Rizieq.
"Benar," kata Mirza saat dihubungi.
Dia juga menyampaikan kliennya siap untuk memenuni panggilan tersebut.
"Tim saya lagi jalan ke sana (Polda Metro Jaya) sama Bu Emanya, memenuhi panggilan karena sebagai negara yang baik harus memenuhi proses hukum," kata dia
Baca Juga: Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang Ema, karena dalam pemeriksaan, Selasa (6/6/2017) lalu, Ema berhalangan hadir karena alasan sakit.
Keterangan Ema dianggap penting karena diduga mengetahui adanya hubungan antara Firza dan Rizieq Shihab. Sosok Ema juga disebut-sebut merupakan teman curhat Firza.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.