Polisi Periksa Kak Ema Sebagai Saksi Rizieq Shihab

Selasa, 13 Juni 2017 | 10:15 WIB
Polisi Periksa Kak Ema Sebagai Saksi Rizieq Shihab
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keterangan Ema dianggap penting karena diduga mengetahui adanya hubungan antara Firza dan Rizieq Shihab. Sosok Ema juga disebut-sebut merupakan teman curhat Firza.

Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.

Baca Juga: Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

REKOMENDASI

TERKINI