Firza Husein Bersalawat Usai Diperiksa Jadi Saksi Rizieq

Senin, 12 Juni 2017 | 23:24 WIB
Firza Husein Bersalawat Usai Diperiksa Jadi Saksi Rizieq
Firza Husein usai diperiksa jadi saksi Rizieq (Suara.Com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firza Husein telah merampungkan pemeriksaan kasus dugaan pornografi atas tersangka Rizieq Shihab selama hampir 11 jam.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.37 WIB, Firza sempat menyapa awak media yang menunggu di luar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sambil menenteng buku tulisan bahasa Arab dan tasbih berwarna kuning, Firza melantunkan salawat nabi.

"Assalamualaikum. Allahuma sholi ala sayiddina Muhammad," kata Firza di Polda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).

Namun, Firza enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Dari pantuan Suara.com, Firza yang menutup wajahnya dengan cadar memilih bergegas ketimbang menjawab pertanyaan awak media.

Dalam pemeriksaan ini, Firza juga didampingi tim pengacaranya yang berjumlah tiga orang. Meski terus dicecar pertanyaan para wartawan, Firza terus berjalan menuju parkiran kendaraan di sekitar area Polda Metro Jaya. Dia juga langsung bergegas masuk ke mobil Honda HRV warna putih berplat nomor B 8275 DD.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Rabu (7/6/2017), lalu, dia tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Rizieq. Rizieq sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan karena bertahan di Arab Saudi dengan alasan proses hukum terhadapnya bernuansa politik. Dalam kasus ini, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (11/6).

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI