Soal Angket KPK, Sikap PKB Terbelah

Senin, 12 Juni 2017 | 20:30 WIB
Soal Angket KPK, Sikap PKB Terbelah
Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum mengirimkan anggotanya untuk Panitia Khusus Hak Angket KPK. Alasannya, konstituen mereka terbelah sikapnya dan membuat Fraksi ‎ini belum bisa mengambil keputusan.

"Konstituen itu terbelah. Itu yang kemudian membuat kita tidak segera memutuskan," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan konstituen 'green party' ini terbelah menjadi dua kubu untuk menyikapi Angket KPK. Namun, Ida tidak mau berspekulasi kubu mana yang lebih dominan. ‎

"Kalau mayoritas, saya tidak bisa hitung. Ada dua pendapat yang berbeda, pokoknya begitu kira-kira," kata dia.

Faktor lain yang membuat PKB belum bersikap adalah soal tafsiran dasar hukum pembentukan Pansus Angket ini. Ida menerangkan, Kesekjenan DPR menyebut kalau pembentukan Pansus Angket tidak harus diisi oleh seluruh fraksi. Namun, nyatanya, Pansus tetap bisa berjalan meski ada beberapa fraksi yang tidak ikutan.

Baca Juga: PDIP: Hak Angket Bukan untuk Pelemahan KPK

"‎Waktu itu kita berpikir tidak ngga bisa jalan makanya kita ngga ngirim. Tapi ternyata kan pansusnya jalan," kata dia.

Karenanya, Fraksi PKB akan melakukan kajian ulang dan bukan tidak mungkin hasilnya akan membuat partai ini mengirimkan anggotanya untuk Pansus Angket KPK. Pertimbangannya, kata Ida, agar PKB bisa ikut andil dalam memberikan pendapatnya di dalam Pansus itu sendiri.

"Kalau kita tidak bisa melakukan apa-apa di luar (Pansus), bukankah lebih efektik kalau kita masuk. Ini yang sedang kita menimbang-nimbang. Kita mohon waktu untuk memberikan jawaban," kata dia.

‎Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017. Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan. Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.

Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.

Baca Juga: PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI