Visa Rizieq di Arab, Imigrasi: Unlimited Tak Dikenal, Adanya PR

Senin, 12 Juni 2017 | 20:05 WIB
Visa Rizieq di Arab, Imigrasi: Unlimited Tak Dikenal, Adanya PR
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie ikut menanggapi informasi dari pengacara Kapitra Ampera yang menyebutkan Habib RIzieq Shihab mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

"Tentu tergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. Kami akan cek apakah memang (Rizieq) diberikan visa tersebut. Tentu kalau pengacaranya yang bersangkutan memberikan informasi kami juga nanti akan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa apakah memang terdaftar," ujar Ronny di DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Mengenai langkah hukum untuk memulangkan Rizieq yang kini menjadi tersangka kasus pornografi, kata Ronny, merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

Imigrasi, kata dia, hanya membantu apa yang diperlukan kepolisian untuk melancarkan proses.

"Kepolisian yang menentukan langkah untuk berupaya memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Apakah menggunakan jalur yang bisa dibantu oleh Dirjen Imigrasi. Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang memerlukan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigriasian," kata Ronny.‎‎‎

Kapitra Ampera menyebut visa khusus tersebut sebagai unlimited day.

Menanggapi istilah unlimited, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Friment F. S. Aruan menerangkan istilah unlimited visa tidak dikenal. Namun, ada istilah dalam keimigrasian di luar negeri yaitu permanent residence atau temproary stay, dimana seseorang diperbolehkan tinggal dalam waktu tertentu tanpa harus mengganti kewarganegaraannya.

"Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan (Rizieq Shihab) itu kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanent residence saja," kata Friment.‎

Kapitra Ampera mengatakan Rizieq menggunakan visa khusus selama berada di luar negeri.

"Rupanya dapat visa khusus waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja. Unlimited day," kata Kapitra Ampera, Minggu (11/6/2017).

Kapitra mengungkapkan visa khusus tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Visa jenis ini, katanya, dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.

"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya," katanya.

Anggota tim adovokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut menambahkan visa khusus bisa dipakai Rizieq saja.

"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi di Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, nggak perlu visa baru," kata dia.

Bahkan, dia menyebutkan kemungkinan Rizieq belum akan pulang dalam waktu dekat karena berencana merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI