Kapitra mengungkapkan visa khusus tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Visa jenis ini, katanya, dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.
"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya," katanya.
Anggota tim adovokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut menambahkan visa khusus bisa dipakai Rizieq saja.
"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi di Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, nggak perlu visa baru," kata dia.
Bahkan, dia menyebutkan kemungkinan Rizieq belum akan pulang dalam waktu dekat karena berencana merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di Arab Saudi.