Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

Senin, 12 Juni 2017 | 19:46 WIB
Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - National Central Bureau (NCB) atau Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab. Sebab penyidik Polda Metro Jaya dianggap kurang melengkapi persyaratan.

"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)

Argo belum mau menjelaskan soal kurangnya persyaratan atas pengajuan red notice Rizieq Shihab. Dia hanya menyampaikan, nantinya penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya untuk segera melengkapi syarat-syarat tersebut.

"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.

Baca Juga: Argo Jawab Analisabaladacintarizieq Soal Siapa Baladacintarizieq

Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengungkapkan jika kliennya menggunakan visa khusus selama bepergian di Arab Saudi.

"Rupanya dapat visa khusus waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja. Unlimited day," kata Kapitra Ampera, Minggu (11/6/2017) kemarin.

Kapitra mengungkapkan visa khusus tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Visa jenis ini, katanya, dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Keberadaan Muchsin, Staf Rizieq Shihab, Masih Misterius

"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI