Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pemerintah masih mengkaji pilihan pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI mengusung paham khilafah yang tujuannya membentuk negara Islam.
"Masih dikaji. Sedang difinalisasi," ujar Prasetyo di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Pemerintah dikabarkan membubarkan HTI di luar jalur pengadilan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undang atau Perppu. Prasetyo tidak gamlang menanggapi isu itu.
Jika lewat jalur gugatan ke pengadilan akan membutuhkan waktu lama hingga berbulan-bulan.
"Tentunya ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan. Kami inginnya lebih cepat dan lebih efektif," tutur Prasetyo.