Suara.com - Para staf Transjakarta akan membentuk serikat pekerja (SP) pasca demonstrasi, Senin (12/6/2016). Mereka meminta direksi PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mendukung keinginan mereka.
Para staf Transjakarta merasa selama ini berbagai operator Transjakarta yang mempekerjakan mereka tidak adil. Semua staf Transjakarta selain sopir adalah pegawai kontrak.
Staf yang dikontrak di antaranya staf teknis seperti petugas layanan, petugs halte, pengecekan kilometer, petugs patroli, dan penjual tiket. Mereka mendapat gaji di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakara. Rata-rata upah mereka Rp2,7 juta, sementara standar UMP Rp 3,35 juta.
Dalam lembaran petisi yang mereka tandatangani soal pembentukan Serikat Pekerja PT Transjakarta. Mereka akan menjaring anggota mulai hari ini.
Baca Juga: Rabu, Staf Transjakarta Kembali Mogok Jika Tuntutan Ditolak
"Rekruitmen anggota dan pendaftaran Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta kepada SPSI Pusat atau Serikat Pekerja Transportasi," begitu petikan petisi itu.
Sebelumnya, para staf meminta seluruh manajemen operator Transjakarta memberikan penaikan gaji. Selain itu memberikan status sebagai pekerja tetap.
Seluruh staf operator Transjakarta pekerja kontrak. Status kerja mereka diperpanjang setahun sekali lewat perjanjian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).