Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur kembali mengingatkan kepada pegawai negeri sipil agar jangan mengggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung di masa mudik lebaran. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan," ujar Asman di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/6/2017).
Namun ada pengecualian untuk penggunaan bus pelat merah. Tapi harus mendapat izin.
"Tapi secara bersamaan misalnya bus, itu kan plat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," kata dia.
Asman mengharapkan aparatur sipil negara menggunakan moda transportasi publik gratis yang disediakan Kementerian Perhubungan.
"Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah, masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong, yang penting harus ada prosedurnya," kata dia.
Di Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jakarta akan dipotong jika mudik ke kampung halaman dengan memanfaatkan kendaraan dinas.
"Kan kami punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kami kan sudah punya teknologinya. Kita lihat atas nama siapa," kata Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta.
Djarot berharap para PNS menaati peraturan dengan tidak memakai aset negara untuk urusan pribadi. Apalagi, mereka sudah diberi gaji dan tunjangan yang besar.