Menteri Berkumpul di Kementerian Polhukam Rapat Badan Siber

Senin, 12 Juni 2017 | 14:02 WIB
Menteri Berkumpul di Kementerian Polhukam Rapat Badan Siber
Menkominfo Rudiantara. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kita harap lebih cepat Badan Siber dan Sandi Negara ini ditunjuk pimpinannya, dalam waktu dekat akan dibentuk pansel untuk menunjuk pimpinannya. Karena tadi Perpres sudah ditetapkan ada satu kepala, 4 deputi. nah nanti deputi dan satu kepala ini yang membentuk struktur organisasinya. Nanti diajukan ke kementerian PAN RB bersama Menteri Keuangan nanti akan ada SOTK (Stuktur Organisasi dan Tata Kerja)," ucap Asman.

Sebelumnya seperti yang diumumkan Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) pada 19 Mei 2017.

Di dalamnya disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Baca Juga: Badan Siber Nasional Resmi Dibentuk

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Badan Siber Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI