Suara.com - Pansus angket terhadap KPK sudah berjalan di DPR. Pimpinan KPK tetap konsisten menolak apa yang dilakukan anggota dewan. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo memiliki pandangan yang sama, menolak pansus.
Menanggapi sikap Agus, Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi menilai hal itu sama saja dengan membenturkan eksekutif dengan legislatif.
"Sebaiknya KPK jangan meminta intervensi Presiden karena mendorong intervensi Presiden itu sama saja memperhadap-hadapan Presiden dengan DPR," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat keinginan pimpinan KPK merupakan sikap tidak bertanggungjawab dan bertujuan merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saat ini berjalan baik.
Taufiqulhadi menyarankan KPK sebaiknya menghadapi sendiri dan jangan terlalu khawatir dengan langkah pansus.
"Proses yang berjalan dipansus hak angket KPK berlangsung transparan karena disaksikan publik luas," ujarnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, pada 28 April 2017.
Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.
Pimpinan KPK mengharapkan Presiden Jokowi mempunyai suara yang sama dengan KPK.
"Ya paling tidak (Presiden Jokowi) sama seperti suaranya KPK," ujar Agus Rahardjo di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Agus mengatakan KPK sedang menunggu sikap pemerintah terhadap pansus. Meski demikian, dia berharap Presiden tidak perlu melakukan intervensi.
"Di negara kita paling tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif. Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya, nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang di eksekutif," ujarnya.
Saat ini, KPK juga tengah melakukan kajian terhadap dasar pembentukan pansus angket dengan melibakan pakar serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Minggu ini ahli tata negara akan kami kumpulkan memberikan langkah kongkrit dan kita harus di jalur hukum. Jadi sah tidaknya pembentukan angket, apakah KPK tepat dilakukan angket itu sudah kami bawa ke jalur hukum, kita bisa tanya MK dan MA," ucap dia.