Suara.com - Pansus angket terhadap KPK sudah berjalan di DPR. Pimpinan KPK tetap konsisten menolak apa yang dilakukan anggota dewan. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo memiliki pandangan yang sama, menolak pansus.
Menanggapi sikap Agus, Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Taufiqulhadi menilai hal itu sama saja dengan membenturkan eksekutif dengan legislatif.
"Sebaiknya KPK jangan meminta intervensi Presiden karena mendorong intervensi Presiden itu sama saja memperhadap-hadapan Presiden dengan DPR," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat keinginan pimpinan KPK merupakan sikap tidak bertanggungjawab dan bertujuan merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saat ini berjalan baik.
Taufiqulhadi menyarankan KPK sebaiknya menghadapi sendiri dan jangan terlalu khawatir dengan langkah pansus.
"Proses yang berjalan dipansus hak angket KPK berlangsung transparan karena disaksikan publik luas," ujarnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, pada 28 April 2017.